WARGA NEGARA dan NEGARA

Pengertian Warga Negara Menurut UUD


Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).




Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut saya warga Negara adalah orang yang menetap dan memiliki izin untuk tinggal di suatu Negara. Warga Negara dan Negara sangat erat sekali hubungannya karena warga Negara dijamin hak dan memiliki kewajiban dari suatu Negara, sedangkan Negara tanpa warga Negara tidak akan tebentuk. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban hal yang harus dilakukan pada masing-masing orang.
Hak warga Negara sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah.
3.      Hak atas kelangsungan hidup.
4.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Kewajiban warga Negara:
1.      Wajib menaati huku dan pemerintahan.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.


SUMBER:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PERTENTANGAN SOSIAL dan INTEGRASI MASYARAKAT



Manusia tidak bisa lepas dan mempunyai hubungan satu sama lain. Manusia dalam kehidupan sehari hari hidup bermasyarakat saling berinteraksi. Individu mempunyai ikatan berupa norma serta nilai-nilai yang telah dibuatoleh masyarakat. Norma dan nilai-nilai inilah yang menjadi alat pengendali agar para anggota masyarakat tidak terlepas dari rel ketentuan yang telah disepakati itu. Solidaritas, toleransi dan tenggang rasa adalah bukti kuatnya ikatan itu. Dari hubungan seperti itulah lahir keharmonisan dalam hidup bermasyarakat. Namun tidak semua masyarakat hidup dalam keharmonisan, terdapat pertentangan dalam kehidupan sehari-hari karena adanya cara pandang yang berbeda. Hal ini menyebabkan adanya pertentangan sosial. Pertentangan Sosial adalah suatu kegiatan  yang menentang ilmu-ilmu sosial yang biasanya terjadi karena kesalah pahaman. Contoh yang dapat kita lihat akhir-akhir ini adalah tauran. Tauran disebabkan karena pergeseran nilai dan norma dalam masyarakat, dan adanya keinginan untuk mendapatkan pengakuan terhadap dirinya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pertentangan sosial:
1. Rasa Iri antara individu, negara, dan masyarakat
2. Adanya rasa tidak puas masyarakat terhadap kepemerintahan
3. Banyak adu domba antara politik, agama, suku serta budaya
Berikut merupakan strategi penyelesaian konflik:
1.      Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation. Jadi intinya harus ada yang mengalah.
2.      Akomodasi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.
3.      Sharing
Suatu pendekatan dengan cara berkompromi atau musyawarah terhadap masing-masing individu.
4.      Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5.      Penghindaran
Menyangkut ketidak pedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.

Integrasi Masyrakat
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
·   Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
·   Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tetap bersama meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
      Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar).
        Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

Menurut saya manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang hidup berdampingan. Masyarakat saling berinteraksi satu sama lain. Namun, pada dasarnya manusia mempunyai pola piker yang berbeda sehingga tak jarang terjadi perbedaan pendapat dan penyimpangan atau pertentangan sosial karena keslah pahaman terhadap nilai dan norma yang berlaku. Pertentangan sosial mengakibatkan banyak hal buruk dalam hubungan masyarakat, dan ada berbagai macam penyebab terjadinya pertentangan sosial. Hal ini dapat diselesaikan dengan cara Kompetisi, Akomodasi, Sharing, Kolaborasi dan Penghindaran.
Integrasi sosial merupakan penyesuaian nilai dan norma atau unsur-unsur yang ada di masyarakat sehingga menghasilkan suatu keharmonisan dan keserasian dalam bermasyarakat. Integrasi sosial diperlukan unutk tetap mempersatukan masyarakat dalam menghadapi konflik dan pertentangan yang terjadi dalam kehidupan.

SUMBER:
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

PERMASALAHAN DI MASYARAKAT


Permasalahan sosial yang terjadi pada masyarakat Indonesia saat ini sangatlah banyak. Masalah sosial mengancam nilai-nilai yang yang ada pada masyarakat, hal ini akan berdampak sangat besar bagi masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : Penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

KEMISKINAN
Orang disebut miskin jika dalam kadar tertentu sumber daya ekonomi yang mereka miliki di bawah target atau patokan yang telah ditentukan. Terjadi ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Penyebab kemiskinan menurut Kuncoro (2000:107) sebagai berikut :
1. Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan timpang, penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah yang terbatas dan kualitasnya rendah
2. kemiskinan muncul akibat perbedaan kualitas sumber daya manusia karena kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitas juga rendah, upahnyapun rendah
3. kemiskinan muncul sebab perbedaan akses dan modal
Kemiskinan memang tidak pernah berhenti dan tidak bosan menghancurkan cita-cita masyarakat Indonesia khususnya para generasi muda. Kemiskinan sudah banyak “membutakan” segala aspek seperti pendidikan. Sebagian dari penduduk Indonesia lantaran keterbatasan ekonomi yang tidak mendukung, oleh contoh kecil yang terjadi di lapangan banyak anak yang putus sekolah karena menunggak SPP, siswa SD yang nekat bunuh diri karena malu sering ditagih oleh pihak sekolah, anak di bawah umur bekerja keras dengan tujuan memberi sesuap nasi untuk keluarganya, dll.
Usaha untuk menanggulangi kemiskinan ini diwujudkan pemerintah dengan telah ditetapkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan sebagai tema pembangunan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009. Dengan demikian, program penanggulangan kemiskinan tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah pada tahun 2009. Hal ini jika dilihat dari Rancangan Anggaran dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.

PENDIDIKAN
Menurut Koran KOMPAS, sistem pendidikan Indonesia menempati peringkat terendah di dunia berdasarkan tabel liga global. Kemiskinan juga berdampak besar terhadap pendidikan Negara Indonesia, dimana banyak anak-anak disamping harus bersekolah mereka juga harus membantu orang tua, mencari uang untuk kehidupan sehari-hari. Namun tidak sedikit pula anak-anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan. Walaupun pemerintah telah membuat kebijakan dana BOS, tetapi dana ini tidak jelas mengalir kemana sehingga masih banyak anak-anak yang tidak dapat bersekolah.

KEJAHATAN
Kejahatan yang terjadi di Indonesia tak terhitung banyaknya, kejahatan terjadi di kota-kota besar maupun dipelosok Indonesia. Kejahatan perampokan, pembunuhan, perkosaan, pencurian yang terjadi lebih banyak di ibu kota. Berbagai motif dan cara yang dilakukan oleh para kriminal. Rata-rata motif dari kriminalisasi ini karena tuntutan ekonomi yang pas-pasan dan kebutuhn perut yang tidak dapat ditunda. Kembali lagi, kejahatan terjadi juga karena kemiskinan.

PENGANGGURAN
Jumlah penduduk yang banyak dan terbatasnya lapangan pekerjaan mengakibatkan banyaknya pengangguran. Masalah ini dipersulit dengan banyaknya orang-orang yang pergi ke ibu kota untuk mngadu nasib tanpa mempunyai keterampilan khusus. Masyarakat yang menjadi pengangguran bukan hanya orang yang tidak memiliki keterampilan, bahkan tak jarang sarjana pun sulit untuk menemukan pekerjaan. Untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia banyak yang melakukan Nepotisme. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.


KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang sulit didapat karena keadilan adalah perpaduan antara hati dan logika.

Menurut pendapat saya masalah di Indonesia sangatlah banyak dan untuk memulihkan keadaan ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Masyarakat seharusnya lebih perduli dengan keadaan sekitar dan tidak egois dimana pada kenyataannya masyarakat sekarang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Diadakannya pengarahan, membantu sesama, belajar lebih giat juga dapat mengurangi masalah sosial.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS