Tugas Pengantar Teknologi Internet & New Media



E Book 3 : New Media
A Critical Introduction

New Media and New Technologies
Jika kita belajar mengenai media, maka yang ada dipikiran kita adalah “media komunikasi”, yang biasa menjadi pekerjaan orang-orang : percetakan dan pers, fotografi, periklanan, perfilman, penyiaran (radio dan televisi), penerbitan, dan seterusnya. Istilah ini mengacu pada budaya dan alat-alat dari institusi ini (bentuk dan jenis yang berbeda dari berita, film jalanan, opera sabun yang mengambil format dari Koran, buku bersampul tipis, film, rekaman, disket : Thompson 1971 : 23-24). Media dibagikan, diterima, dan dikonsumsi oleh banyak orang. Media tidak sekedar mengenai sesuatu yang lama dan baru.
Istilah “new media” muncul untuk mengabadikan apa yang terjadi pada akhir tahun 1980-an. Dunia media semakin terlihat berbeda, hal ini dapat dilihat dari percetakan, fotografi, televise dan komunikasi. Karena itu social dan budaya berubah dan diidentifikasikan dan telah digambarkan ke berbagai tingkat sejak tahun 1960. Berikut ini adalah hal yang menunjukkan perubahan sosial :
1.      Perubahan dari modern ke postmodern
2.      Peningkatan proses globalisasi
3.      Pergantian masa industry pabrik menjadi masa ‘post-industrial’
4.      Perbaikan terpusat pada pemerintahan geopolitik
New media memiliki beberapa wacana, yaitu digital, interaktif, hypertext, virtual, jaringan, dan simulasi.
·         Kata digital dapat menggambarkan kata new media. Dalam media digital semua proses input data dikonversikan menjadi angka. Angka ini dapat menghasilkan dan menjadi online source, digital disk, atau memory drive.
·         Analog adalah proses dimana suatu benda dapat disimpan dalam benda lain. Pada awal abad ke 20 mulai diproduksi cetakan, fotografi, film, dan koran yang tidak hanya diproduksi dengan teknologi analog tetapi juga dengan teknologi percetakan.
·         Hypertext Navigation merupakan alat computer dan software yang harus digunakan untuk membaca pilihan pada database.
·         Immersive navigation terjadi spectrum dari dunia 3D dalam satu layar, sehingga membuat user mempunyai gambaran berbeda mengenai kualitas media text.
·         Registrational interactivity digunakan untuk menambahkan text registrasi.
·         Interactive communications merupakan pertanyaan dan jawaban yang tersedia seperti pada forum online, dan instansi.
New Media and Visual Culture
Pada tahun 2007 Gibson menulis judul pada blognya “10zenmonkies”. R.U. Sirius salah seorang editor majalah cyberculture terkemuka Mondo 2000, mengingat minat dan kegembiraan yang pernah terjadi karena Virtual Reality ‘VR’. Dengan sedikit kepercayaan, pada awal tahun 1990-an muncul digital culture yang menjanjikan kita dapat berinteraksi dengan orang lain di dunia 3D secara bersama. Hal ini menjadi pembicaraan dan sesuatu yang baru diinternet. Kemudian ia mengamati bahwa hal yang popular di duia virtual dari ‘kehidupan kedua’ merupakan suatu contoh yang ‘menakutkan’ jika dibayangkan.
Permainan baru dari Nitendo Wii dapat menemukan efek agar pemainnya dapat berputar dan menerjang secara atletis ditempat dengan segera dan terkoordinasi dengan simulasi seperti saat ada dilapangan tennis atau lapangan baseball.
Virtual merupakan kiasan utama dari media culture. Konsepnya adalah hubungan yang dekat dengan yang lain, terutama simulasi dan immersion. Dan pada saat bersamaan konsep yang lain dan yang lebih tua terkait dengan virtual seperti pembelajaran mengenai lukisan dan penggambaran, ilusi, dan fiksi menjadi lingkup dunia virtual. Dunia digital ‘virtual;’ memasuki dunia visual culture dengan merancang eksperimen antar muka manusia dengan computer. Ini berarti bagaimana manusia berinteraksi dengan mesin. VR menawarkan cara untuk melengkapi fasilitas antar muka antara user dan computer menghasilkan atau menyimpan gambar, informasi atau kesenangan.

Networks, Users and Econimics
Deskripsi sederhana mengenai internet adalah kumpulan dari banyak jaringan yang terhubung dengan computer dan server secara bersamaan. Pengertian resminya yaitu dibuat oleh Dewan Federasi Jaringan di US pada tahun 1995. Dewan Federasi Jaringan setuju bahwa bahasa berikut mencerminkan definisi mengenai istilah ‘internet’. ‘internet’ mengacu pada system informasi global yang secara logis terhubung bersamaan dengan menggunakan alamat unik berbasis Internet Protocol (IP) atau berikut dengan ekstension secara global; mendukung komunikasi menggunakan rangkaian Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) atau berikut dengan ekstensinya, dan/atau protocol yang kompatibel dengan IP yang lain; menyediakan, menggunakan, atau dapat di akses, baik umum atau pribadi, layanan tingkat tinggi beralaskan komunikasi dan infrastruktur terkait dejelaskan disini.
Media network/jaringan adalah produk dari hubungan antara kebudayaan dan komersial sehingga menuliskan hubungan antara studi kebudayaan, ekonomi, dan politik. Metode ini disebut kemampuan membaca perpindahan dai dunia atau perusahaan untuk mempraktikkan media online dan kembali lagi. Media network menghubngkan antara IP dengan new media, atau neo-liberalism dan social network site (SNS).
Everyday Life in Cyberspace
Perkembangan dari jam ke telegraph ke radio ke televisi, new media selalu mempunyai hubungan sendiri atas kehidupan sehari-hari, bercampur dengan pola yang ada di organisasi dunia, menghasilkan harmoni dan ruang yang baru. Migrasi computer dari sebuah industri dan penelitian di laboratorium sampai kerumah lebih dari tiga puluh tahun lalu atau lebih mengintensifkan proses ini. Peradaban yang terkenal dari new media adalah videogame, media yang membawa teknologi khyalan tentang masa depan setiap harinya sampai menghilangkan ‘keterpisahan dunia maya’ dari dunia virtual.

Cyberculture: Technology, Nature and Culture
“Cyberculture” atau “studi cyberculture” mencakup beberapa hal mengenai kultur, tekhnologi, dan alam. Namun, ketiga kategori tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah kebohongan terhadap inti dari cyberculture. Kita dapat memisahkan ‘alam’ dari ‘kultur’, dan biasanya kita selalu berdasar pada penelitian akademis yang dihadapkan pada satu bidang atau bidang lain, tapi kemajuan gangguan tekhnologi dari tenaga kerja baik mudah atau dalam hal kompleks membuat kita bertanya bagaimana mencapai ‘pertanyaan dari teknologi dan yang lain’.
Tekhnologi itu sendiri yang mana tidak terlalu asing bagi kita, sebagian lebih mengenal atau kurang mengenal mengenai suatu tekhnologi individual. Tekhnologi adalah kata lain untuk mesin. Konstribusi untuk mendefinisikan teknologi antara lain :
1.      Digunakan untuk tujuan spesifik
2.      Mekanik, termal, elektrik atau digital
3.      Dapat diartikan secara alami
4.      Dihasilkan dari tenaga kerja manusia
5.      Kapasitas alami manusia
Kebudayaan tercipta secara kompleks berhubungan dengan system tekhnologi dan lingkungan. Kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari teknologi hal ini seperti sebuah lingkungan. Ketika kita bertanya akan keterkaitan tekhnologi dan alam kita akan menjawab tidak, namun pada kenyataannya itu sulit.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD makalah 4

makalah 4

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Bagan IBD11

baganbab11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Bagan IBD10

baganbab10

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD makalah 3

makalah 3

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Bagan IBD9

baganbab9

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Bagan IBD7

baganbab7

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Bagan IBD8

baganbab8

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD makalah 2

makalah 2

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD bab 6

bagan ibd bab 6

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD bab 5

bagan ibd bab 5

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD bab 4

baganbab4

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Makalah IBD 1

makalah IBD 1

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD bab 3

baganbab3IBD

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Tugas IBD Bab 2

baganbab2IBD by ARahmasyhari

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

IBD (Ilmu Budaya Dasar)

Doc1 by ARahmasyhari

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

WARGA NEGARA dan NEGARA

Pengertian Warga Negara Menurut UUD


Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).




Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut saya warga Negara adalah orang yang menetap dan memiliki izin untuk tinggal di suatu Negara. Warga Negara dan Negara sangat erat sekali hubungannya karena warga Negara dijamin hak dan memiliki kewajiban dari suatu Negara, sedangkan Negara tanpa warga Negara tidak akan tebentuk. Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban hal yang harus dilakukan pada masing-masing orang.
Hak warga Negara sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keterunan melalui perkawinan yang sah.
3.      Hak atas kelangsungan hidup.
4.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Kewajiban warga Negara:
1.      Wajib menaati huku dan pemerintahan.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.


SUMBER:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS